OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.
Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.?
Related News

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK

LPS Punya Rp255 Triliun untuk Jamin Simpanan Nasabah