EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

 

Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.

 

Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:

1 Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

2 Kategori Penyidik OJK;

3 Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang;

4 Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

5 Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

 

Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi: Perbankan, Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya, Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto, Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.

 

Dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari: Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.

 

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan. Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.