OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.
Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:
1 Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
2 Kategori Penyidik OJK;
3 Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang;
4 Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
5 Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
Related News
Termasuk PT Pos Indonesia, Tiga Perusahaan Tercatat Disanksi SP1 BEI
Evaluasi Papan Pengembangan BEI: GOTO Top Tier & 15 Saham Baru Masuk
Evaluasi Papan Akselerasi BEI: 3 Saham Masuk, MGLV–PACK Rajai Indeks
Evaluasi Indeks BEI: Saham SHIP Melenggang Masuk ke Papan Utama Bursa
BEI Gembok Saham ADHI, Curigai Indikasi Masalah Kelangsungan Usaha
Dikhawatirkan Greenwashing, BEI Ungkap Saham Hijau akan Berstandar WFE





