OJK Terbitkan Izin Usaha Orion Reasuransi Indonesia
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - PT Orion Reasuransi Indonesia mendapatkan izin operasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan di Bidang Reasuransi itu, berdasarkan KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (16/4/2024), diketahui bahwa PT Orion Reasuransi Indonesia beralamat di Gedung M Ten Lantai 25, Jalan Kuningan Barat Raya, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Orion Reasuransi Indonesia diminta menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
BEI Utamakan Kualitas Calon Emiten Sebelum Listing
OJK Terbitkan Peraturan Terbaru Perdagangan Karbon, Begini Isinya
43 Korporasi Antre, Pefindo Kantongi Mandat Obligasi Rp50,81 Triliun
Pasar Lesu Timpa IHSG, Bos Bursa Ambil Sikap!
Update Pipeline IPO BEI, Sisa Enam Perusahaan dan Dominan Aset Besar
Pefindo Prediksi Yield Obligasi Tetap Tinggi pada Semester II 2026





