OJK Terbitkan Izin Usaha Orion Reasuransi Indonesia
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - PT Orion Reasuransi Indonesia mendapatkan izin operasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan di Bidang Reasuransi itu, berdasarkan KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (16/4/2024), diketahui bahwa PT Orion Reasuransi Indonesia beralamat di Gedung M Ten Lantai 25, Jalan Kuningan Barat Raya, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Orion Reasuransi Indonesia diminta menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Bursa Buka Gembok 3 Saham Ini, 2 di Antaranya Bakal Sandang FCA!
Antisipasi Konflik Timur Tengah, BI Perkuat Ketahanan Eksternal
OJK Bekukan Tennet, Kustodian Kripto Ini Kehilangan Izin Operasi
BI Pertimbangkan Intervensi Rupiah Pada Tiga Skenario Dampak Perang
BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!





