OJK Terbitkan Izin Usaha Orion Reasuransi Indonesia
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - PT Orion Reasuransi Indonesia mendapatkan izin operasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan di Bidang Reasuransi itu, berdasarkan KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (16/4/2024), diketahui bahwa PT Orion Reasuransi Indonesia beralamat di Gedung M Ten Lantai 25, Jalan Kuningan Barat Raya, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Orion Reasuransi Indonesia diminta menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Demutualisasi Bursa, OJK dan BEI Komitmen Jaga Independensi Bursa
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M





