OJK Tetapkan 3 Saham Calon Emiten Baru Ini Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-78/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Kian Santang Muliatama Tbk. sebagai Efek Syariah.
OJK juga menetapkan Saham PT Ikapharmindo Putramas Tbk sebagai Efek Syariah. Sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Serta Saham PT Mastersystem Infotama Tbk sebagai Efek Syariah. Berdasar Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otori?tas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Kian Santang Muliatama Tbk.
Related News
Tokenisasi Aset Global Meledak, PINTU Perkuat Ekosistem 48 Opsi Aset
5 Saham Paling Boncos dan Tahan Gempuran di Sesi I IHSG (18/5)
KISI Terus Dorong Literasi dan Akses Investasi bagi Generasi Muda
Luluh-Lantak Nyaris 5 Persen! IHSG Dibombardir Sentimen Buruk Beruntun
Breaking: IHSG Awal Pekan Dibuka Jeblok 2 Persen Lebih ke Level 6.500
Wall Street Terjungkal, IHSG Ikut Tertekan





