OJK Tetapkan Lima Calon Komisaris BEI, Empat di Antaranya Nama Baru
:
0
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan daftar calon anggota Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2024-2028. Empat nama baru masuk, sedangkan satu orang anggota komisaris masih bertahan. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan surat OJK nomor SR-6/D.04/2024 tanggal 12 Juni 2024.
Pengumuman BEI, Jakarta, Jumat (14/6/2024), menyebutkan susunan Anggota Dewan Komisaris BEI tersebut menjadi efektif setelah mendapat persetujuan dari Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BEI Tahun 2024 (RUPST 2024) yang akan diselenggarakan pada 26 Juni 2024.
Berikut susunan anggota Dewan Komisaris BEI yang ditetapkan OJK:
Komisaris Utama: Nurhaida
Komisaris: Yozua Makes
Komisaris: Mohamad Oki Ramadhana
Komisaris: Karman Pamurahardjo
Komisaris: Lany Djuwita
Yozua Makes merupakan anggota Dewan Pengawas serta Ketua Komite Etik dari Indonesia Investment Authority (INA). Yozua, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang masih mengajar sejak 2009, diangkat Presiden Joko Widodo pada 2021 dan masih menjabat sampai saat ini.
Selanjutnya, Mohamad Oki Ramadhana adalah Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas yang menjabat sejak 27 Juli 2021 sampai sekarang. Oki ditetapkan sebagai Komisaris BEI mewakili Anggota Bursa (AB).
Related News
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen
OJK Beber Hong Kong Bakal Jadi Benchmark Demutualisasi Bursa
Pengumuman BEI, Ada Saham Masuk Radar HSC
OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG
BEI Rilis 59 Emiten Terancam Delisting, 18 Daftar Lama Masih Gantung





