OJK Tetapkan Saham Manggung Polahraya (MANG) Sebagai Efek Syariah
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-94/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Manggung Polahraya Tbk. sebagai Efek Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Manggung Polahraya Tbk (MANG) sebagai Efek Syariah. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-94/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Manggung Polahraya Tbk. sebagai Efek Syariah.
Informasi yang dikumpulkan Selasa (2/1/2024) menyebutkan, dengan adanya keputusan itu, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Keluarnya keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Manggung Polahraya Tbk.
OJK menyebutkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Related News
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street





