OJK Tetapkan Saham Nusatama Berkah (NTBK) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-08/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Nusatama Berkah Tbk sebagai Efek Syariah.
Sebelum berlanjut pada pembahasan Efek Syariah. Hari ini sebagai hari kedua perdagangan saham NTBK di Bursa Efek Indonesia harus puas mengalami koreksi dalam hingga menyentuh level terendah atau Auto Rejection Bawah (ARB) dengan koreksi 6,67 persen atau 9 poin dari harga pembukaan 135 per saham.
Sebelum terjadi koreksi dalam, NTBK terlihat sempat melonjak hingga harga Rp165 per saham. Adapun pada perdagangan kemari di hari pertamanya, NTBK memang mengalami penguatan signifikan hingga menyentuh ARA.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Nusatama Berkah Tbk.
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





