EmitenNews.com - Meski kebijakan penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi yang tengah disiapkan pemerintah diperkirakan akan membawa sejumlah dampak pada pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pengaruhnya hanya bersifat teknis dan tidak memengaruhi aktivitas ekonomi secara fundamental.

Hal itu dikemukakan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam acara Media Gathering Pasar Modal, Sabtu (15/11/2025). Eddy menegaskan bahwa penyederhanaan digit rupiah lebih bersifat administratif. Perubahan ini terutama berkaitan dengan sistem pencatatan dan penulisan angka dalam berbagai transaksi keuangan.

Eddy menuturkan, redenominasi bertujuan menyederhanakan digit rupiah dengan mengurangi angka nol di belakang nominal. Ia menekankan bahwa kebijakan ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang seperti yang pernah terjadi pada masa lalu. "Ini bukan pemotongan nilai uang, hanya penyederhanaan penulisan yang tidak akan banyak memengaruhi aspek lainnya," ujarnya.

Dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029 berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025, wacana redenominasi masuk sebagai program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan rampung pada 2027 dan menjadi tahap awal sebelum penerapan penuh kebijakan tersebut.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapan melakukan penyesuaian teknis apabila redenominasi diberlakukan, termasuk perubahan struktur harga saham dan mekanisme fraksi harga. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa penyederhanaan digit rupiah akan berpengaruh pada aturan lot dan harga saham yang saat ini menggunakan ketentuan minimal Rp100 per lot.

Selain BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga menyampaikan perlunya penyesuaian sistem pada seluruh Self-Regulatory Organization (SRO). Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, dan Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menilai bahwa implementasi redenominasi akan bersifat teknis dan membutuhkan waktu karena melibatkan perubahan sistem trading, kliring, hingga kustodian.(*)