Operasional Hotel Berhenti Karena Pandemi, OJK Bubarkan Dana Pensiun Kartika Chandra

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun Kartika Chandra. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-116/D.05/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Kartika Chandra, OJK menghentikan operasional entitas , yang beralamat di Hotel Kartika Chandra Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 18-19 itu, terhitung efektif sejak 31 Desember 2020.
Pembubaran Dana Pensiun Kartika Chandra dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Kartika Chandra, yaitu PT Kartika Chandra. Alasannya bahwa Pandemi Covid-19 mengakibatkan pemberhentian kegiatan hotel, sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada Karyawan.
Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-116/D.05/2021 tanggal 23 November 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Kartika Chandra, yaitu sebagai berikut: 1. Sumar (Ketua); dan 2. Haryanto (Anggota). Alamatnya, Hotel Kartika Chandra, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 18-19 Telepon (021) 5205023.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko