EmitenNews.com - Ternyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) batal mencabut sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di dekat pagar laut Tangerang, Banten. Total ada 58 sertifikat di situ yang dalam garis pantai dan tidak dibatalkan. Salah satunya milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan. 

Kepada pers, di kantornya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa SHGB milik PT CIS mayoritas berada dalam garis pantai atau daratan. Karena itu, dianggap legal. 

"CIS aman dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut," ujar politikus Partai Golkar tersebut, Jumat (21/02/2025). 

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan total sebanyak 192 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Jadi, ada 192 sertifikat yang sudah dibatalkan, yang SHM (sertifikat hak milik) 17. 

“Jadi sekarang ini yang sudah dibatalkan totalnya 209. Sehingga, dari total 280 sertifikat yang terbit di perairan pagar laut Tangerang, menyisakan 13 sertifikat,“ kata mantan anggota DPR RI itu.

Menteri Nusron menyebutkan, 13 sertifikat ini tidak jelas antara pantai, antara darat, atau laut. Ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut. “Sedang ditelaah yang 13, butuh waktu ini.” ***