Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dok. Pedomanrakyat.com.
EmitenNews.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan sejumlah kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025). Mereka diduga menyelewengkan perizinan lahan pagar laut di Tangerang. Sebelumnya, MAKI juga melaporkan dua mantan menteri ATR/BPN.
“Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja. Ada di Pakuaji, dan di beberapa kecamatan lain itu ada,” ujar Boyamin Saiman kepada pers, di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis.
Boyamin Saiman melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir. Dia menduga, penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
Untuk itu, perangkat desa, pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sepatutnya diselidiki.
“Terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
Boyamin Saiman menduga, sejumlah oknum mengakali surat-surat yang terbit dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektare. Ketentuan ini sengaja disetting khusus agar pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan ke pusat.
Tetapi, ada dugaan pihak pusat juga terlibat dalam pembuatan surat-surat. Pembuatan surat ilegal itu mulai terjadi tahun 2012. Saat itu, isu reklamasi mencuat sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.
Boyamin menjelaskan, pada 2012 itu ada isu reklamasi. Warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta. Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan. Surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp2 juta hingga Rp7 juta.
Melalui proses jual beli, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut. Perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023.
MAKI melampirkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya. Di antaranya, kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil.”
Para terlapor ini diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut melaporkan dua menteri terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya kepalsuan catatan.
"Dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," kata Boyamin di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Boyamin tak mengungkapkan identitas dua menteri yang ikut dilaporkan ke KPK. Pokoknya, menteri sebelum Nusron Wahid.
Kita tahu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Menteri Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan dan 17 Sertifikat Hak Milik.
Related News
Salurkan Bansos, Pemerintah Segera Gunakan Data Tunggal
Auditor BPKP Ungkap Lelang Truk dan RCV Basarnas Cuma Formalitas
Pemerintah akan Serap 3 Juta Ton Beras Petani Hingga April 2025
Susno Duadji Dukung Pembatalan Sertifikat HGB di Atas Laut
4 Unit Pompa Mobile Dikerahkan untuk Kuras Banjir Tol Bandara
Di Universitas Pertahanan Menko AHY Bicara Potensi Kebocoran Anggaran