Pagi Ini, BEI Buka Suspensi Saham Citra Gemilang (CGAS)
Manajemen PT Citra Nusantara Gemilang Tbk. (CGAS) saat pencatatan perdana saham di BEI. Dok/EmitenNews
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham dan waran Citra Nusantara Gemilang (CGAS). Pembukaan pembekuan saham perseroan berdasar penilaian secara saksama oleh BEI.
"Suspensi perdagangan saham Citra Nusantara Gemilang dibuka di pasar reguler dan pasar tunai serta waran sesi I Citra Nusantara Gemilang (CGAS-W) seluruh pasar. Itu berlaku mulai perdagangan sesi I pagi ini, Senin, 4 Maret 2024," tutur Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.
Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham, dan waran Citra Nusantara Gemilang mulai sesi I pada perdagangan pada 23 Februari 2024. Suspensi dilakukan karena penurunan harga saham secara kumulatif signifikan untuk cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
Setelah itu, perusahan bergerak bidang perdagangan, dan distribusi gas alam, Citra Nusantara Gemilang menginformasikan akan bekerja sama dengan GT Ladang Teknik dan Jianyang Greenfir New Energy Equipment Co Ltd (GreenFir).
Kerja sama tersebut untuk membangun LNG Station berkapasitas 1,5 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), dengan nilai investasi Rp161,5 miliar. Pada kuartal I-2024, perseroan mulai groundbreaking pembangunan Liquefied Natural Gas (LNG) Station di Galian Field Tambun Zone 7 Regional 2 Pakis, Karawang, Jawa Barat.
Pembangunan LNG Station itu, dilakukan dengan menggandeng GT Ladang Teknik, dan perusahaan manufaktur asal China, GreenFir. "Nilai investasi pembangunan LNG Station berkapasitas 1,5 MMSCFD mencapai Rp161,5 miliar," tegas Andika Purwonugroho, Direktur Utama Citra Nusantara, di Hotel Sultan, Jumat (23/2). (*)
Related News
12 Antrean Menuju IPO 2026, Bos BEI Beber Belum Ada BUMN hingga Konglo
Mencuat 4 Paket Calon Direksi Bursa, OJK Buka Suara
Ganti Rugi Investor Pasar Modal Seret, OJK Beber Kendalanya
Respon Permintaan MSCI, KSEI Perluas Klasifikasi Investor Jadi 39
Cek Skema Pemulihan Saham HSC, Potensial Terdepak dari MSCI
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi





