EmitenNews.com - Indo Kordsa (BRAM) akan meminta persetujuan investor merger atau penggabungan usaha dengan Indo Kordsa Polyester (IKP). Nantinya, IKP akan melebur dalam entitas Indo Kordsa. Merger tersebut akan efek sejak 1 Januari 2023.


Nah, untuk kepentingan tersebut, Indo Kordsa akan meminta stempel investor melalui rapat umum pemegang saham luar biasa pada Senin, 19 Desember 2022 pukul 10.00 WIB. Lokasi rapat berlokasi di Hotel Westin Jakarta. Peserta berhak hadir dengan nama tercatat dalam daftar pemegang saham pada 24 November 2022. 


Rasio pertukaran penggabungan senilai 1 lembar saham IKP untuk 407 lembar saham Indo Kordsa telah dinegosiasikan, dan ditentukan antara para pihak berdasar keputusan sirkuler direksi. Nilai konversi itu, ditentukan berdasar penilaian nilai wajar saham IK, dan IKP dalam laporan penilaian menggunakan perhitungan nilai ekuitas masing-masing pada historis EBITDA 12 bulan terakhir.


Tujuan utama penggabungan usaha untuk menciptakan strategi bisnis kuat, memperkuat struktur permodalan, dan bukan untuk tujuan penghindaran pajak. Menciptakan perusahaan industri serat, benang, strip filamen buatan lebih terintegrasi di Indonesia. 


Kombinasi itu, akan menciptakan perusahaan lebih kuat, dan lebih mampu bersaing dengan pelaku usaha utama regional lainnya. Itu diperlukan terutama untuk menciptakan sinergi usaha kuat, dan memperkuat struktur permodalan. 


Menyusul merger itu, Indo Kordsa diminta melakukan pembelian kembali saham pada harga wajar Rp8.741 per helai. Nilai pembelian kembali saham tidak melebihi 10 persen dari modal ditempatkan Indo Kordsa. Per 31 Juli 2022, jumlah modal ditempatkan Indo Kordsa senilai Rp225 miliar. Jadi, Indo Kordsa akan membeli saham yang dibeli kembali maksimal Rp22,5 miliar. (*)