Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Feeling Menteri Bahlil akan Ganggu Iklim Investasi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. dok. Youtube BKPM.
Menanggapi berbagai keluhan seperti disampaikan kalangan pengusaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Dengan begitu PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). ***
Related News

Sudah Lapor Prabowo Soal Meikarta, Menteri Ara Panggil Bos Lippo Group

Mentan Ungkap, Yordania Siap Impor CPO Indonesia dalam Jumlah Besar

Penjualan Eceran Maret 2025 Diprakirakan Tumbuh 8,3 Persen

Pemerintah Pacu Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun

HBA Periode Kedua April 2025 Ditetapkan USD120,20 per Ton

Menkeu: Krisis Harus Jadi Momentum Reformasi