Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Feeling Menteri Bahlil akan Ganggu Iklim Investasi
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. dok. Youtube BKPM.
Menanggapi berbagai keluhan seperti disampaikan kalangan pengusaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Dengan begitu PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). ***
Related News
Pemerintah Perkuat Lima Pilar Kemandirian Nasional
Harga Emas Antam Turun Rp26.000 ke Level Rp2.260.000 per Gram
Negosiasi Tarif dengan AS Masih Alot, Indonesia Optimistis Nol Persen
Sistem Keuangan Stabil, KSSK Tetap Waspadai Berbagai Risiko Global
ACC Luncurkan Mobile Branch Untuk Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Produksi Minyak Harian November Lampaui Target Lifting APBN





