EmitenNews.com - Ini penegasan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengenai kontroversi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Ia menilai kenaikan pajak hiburan tersebut akan berdampak dan mengganggu iklim investasi.

 

Dalam paparan realisasi investasi 2023 di Jakarta, Rabu (24/1/2044), mengungkapkan, jika kenaikan itu diterapkan, kemungkinan besar akan mengganggu iklim investasi.


"Ya, rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya nanti, karena baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas," kata Menteri Bahlil Lahadalia.

 

Seperti ramai diperdebatkan, kenaikan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP).

 

Intinya, menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

 

Karena berpotensi mengganggu investasi, Bahlil Lahadalia menyebutkan telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut. Ia menyebutkan, dengan kenaikan itu, bakal mempengaruhi orang-orang mengunjungi tempat-tempat hiburan.

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

 

Pemerintah daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40-70 persen

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/1/2024), menyebutkan, pemerintah daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai situasi, dan kondisi daerah masing-masing.

 

Menurut Menko Airlangga Hartarto, tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.