EmitenNews.com - Masalah serius menghadang Gojek dan Tokopedia. Sebuah perusahaan keuangan, PT Terbit Financial Technology menggugat kedua soal penggunaan merek GoTo. Gugatan dilayangkan pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Keduanya diminta membayar ganti rugi hingga Rp2 triliun lebih.


Melalui kuasa hukumnya, Mochammad Fatoni, secara resmi Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, dengan nilai gugatan ganti rugi senilai Rp2 triliun lebih.


Dalam petitum gugatan, seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021), Terbit Financial Technology menyatakan diri sebagai satu-satunya pihak yang memiliki dan memegang hak sah atas merek GoTo dengan segala variasinya.


Merek GoTo telah lebih dulu terdaftar pada Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology. Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger telah melanggar hak atas merek.


"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI." Demikian salah satu poin petitum yang disampaikan ke PN Jakpus.


Terbit Financial Technology meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp1,8 triliun. Untuk ganti rugi immateriil diminta sebesar Rp250 miliar. Total nilau gugatan, penggugat meminta Gojek dan Tokopedia dihukum ganti rugi senilai Rp2,08 triliun.


Penggugat menyatakan merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO miliknya. Gojek dan Tokopedia pun diminta  menghentikan penggunaan merek GoTo. "Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya."


Gojek dan Tokopedia melakukan merger per 17 Mei 2021. GoTo dipilih menjadi nama yang digunakan pada perusahaan gabungan dua perusahaan startup nasional ini. Brain GoTo itulah yang kemudian digugat oleh PT Terbit Financial Technology. ***