EmitenNews.com - Tidak cukup hanya membayar denda, 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang menyalahgunakan kawasan hutan hingga memicu bencana Sumatera, harus mendapat sanksi pidana.

Seperti diketahui pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menghimpun dana sebesar Rp2,34 triliun dari 21 perusahaan yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan penyebab bencana Sumatera itu.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/12/2025), Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pengenaan denda tersebut belum cukup untuk memberikan efek jera apabila tidak disertai dengan penegakan hukum pidana terhadap para pelaku.

Sanksi berupa denda administratif tidak dapat menggantikan proses pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan tersebut.

“Meskipun telah dijatuhkan denda Rp2,3 triliun sebagai bentuk hukuman, penuntutan terhadap pihak manusia atau orang-orang yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut belum dilakukan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Media Indonesia pada Kamis (25/12/2025).

Untuk itu, aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada sanksi finansial terhadap korporasi, melainkan juga memproses secara pidana pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan lingkungan itu.

Seharusnya selain menjatuhkan sanksi denda, aparat penegak hukum juga memproses secara pidana individu atau perorangan pelaku dengan hukuman penjara. Dari situ diharapkan dapat menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pihak lain yang berniat melakukan perbuatan serupa.

Jika penegakan hukum hanya mengandalkan sanksi pembayaran denda, para pelaku tidak akan jera dan justru berpotensi mengulangi perbuatannya. Kalau hanya hukuman denda, para pelaku akan beranggapan bahwa perbuatannya bisa diselesaikan dengan pembayaran. Hal itu membuka peluang untuk mengulangi pelanggaran dengan keuntungan yang lebih besar.

Sanksi administratif memang dapat diterapkan secara mandiri sesuai dengan hukum administrasi negara, namun tidak boleh proses hukum pidana. 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menagih denda administrasi sebesar Rp2,34 triliun kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tam

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Satgas PKH tidak ragu dan tak pandang bulu menindak perusahaan pelanggar aturan. Secara khusus Presiden meminta agar para penegak hukum tak mudah dilobi oleh para pelanggar. "Kita bentuk Satgas PKH terdiri atas banyak unsur penegak hukum, laksanakan tugas yang saya berikan. Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana," tegas Presiden Prabowo Subianto. ***