PAM Mineral (NICL) Mau Gugat Balik Kantor Akuntan Soemardjijo dkk

Manajemen NICL ketika mencatatkan sahamnya di BEI
EmitenNews.com -Emiten metal Pam Mineral (NICL) menyampaikan akan melayangkan somasi kepada Soemardjijo, Idris, dan Samryan.
Direktur NICL, Ruddy Tjanaka menyatakan rencana ini sebagai langkah dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan KJA Soemardjijo dkk dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dijelaskan, saat ini Perseroan akan mengirimkan surat somasi kepada Kantor Jasa Akuntan Soemardjijo dkk karena berdasarkan ketentuan Pasal 1321 dan Pasal 1328 KUHPerdata maka Perjanjian yang dibuat dengan adanya tipu muslihat, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan,” ungkap Ruddy dalam menjawab pertanyaan salam surat BEI yang dikutip Sabtu (22/3).
Ruddy menjelaskan, NICL menunjuk KJA tersebut menghitung dan menentukan nilai kehilangan pendapatan dalam bentuk temuan faktual pada periode tahun 2022 dampak dari ditutupnya jalan hauling lokasi tambang nikel Perseroan oleh PT Transon Bumindo Resources (TBR).
Menurut Ruddy laporan perhitungan kerugian/ kehilangan pendapatan tersebut akan dilampirkan di Pengadilan beserta Gugatan. Pada saat NICL meminta izin CPI (Certified Professional Investigator) sebagai ahli di persidangan yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit/ penilaian laporan.
“ Tapi sampai saat ini ( red- jawaban tertulis kepada manajemen BEI tanggal 13 Maret 2025) ini Kantor Jasa Akuntan itu tidak menanggapi surat Perseroan,” tulis Ruddy.
Tak Tinggal diam, Ruddy mengatakan NICL kemudian mendapat kepastian bahwa nama Soemardjijo dkk tidak tercantum sebagai anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia ).
Justru NICL menurut Ruddy menerima surat tanggapan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI ) mengungkapkan Soemardjijo telah diberhentikan sebagai anggota sejak 18 Desember 2024.
Seperti diketahui Kantor Jasa Akuntan ( dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengajukan gugatan ke PAM Mineral (NICL)
KJA Soemardjijo dkk menilai NICL telah wanprestasi sehingga mengakibatkan kerugian materiil senilai Rp595 juta dan kerugian immaterial senilai Rp1 miliar.
Mengutip Sipp Pengadilan Jakarta Pusat, Sabtu (22/3/2025) bahwa dalam petitum atau permohonan putusaan, KJA Soemardjijo dkk memohon majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatannya.
Selanjutnya, memohon majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian tertulis antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang tertuang dalam Surat No. 02/SP.PPD/KJA SIS-PTPAM/MKP/IX/2022 perihal Surat Perikatan untuk Perikatan Prosedur yang Disepakati tertanggal 30 September 2022 sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, memohon menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang tertuang dalam Surat No. 02/SP.PPD/KJA SIS-PTPAM/MKP/IX/2022 perihal Surat Perikatan untuk Perikatan Prosedur yang Disepakati tertanggal 30 September 2022.
Berikutnya, memohonMenghukum TERGUGAT untuk melakukan pemenuhan prestasi beserta ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa :Kerugian Materiil Rp. 595 juta dan Kerugian Immateriil Rp. 1 miliar.
Selama perkara ini disidangkan, penggugat memohon majelis Hakim untuk Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai kantor oleh TERGUGAT yang terletak di Jl. Batu Jajar No.37, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120.
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kutipan petitum tersebut.
Related News

Sah! Jadi Pengendali, CCPI Ubah Manajemen YUPI

Bank NOBU Grup Lippo Dapat Restu Diakuisisi Hanwha Life 40 Persen

Emiten Milik Tommy Soeharto (HITS) Mau Delisting, Kenapa?

Emiten Milik Aguan (ERAA) Catat Penjualan Naik Jadi Rp65T di 2024

Saham PTRO Ditampung Lagi 15,1 Juta Lembar Harga Bawah

BNI (BBNI) Sepakat Angkat Putrama Wahju Setyawan Jadi Dirut