Pamitan, Ma'ruf Amin Berharap Tugasnya Sebagai Wapres Khusnul Khotimah
Menjelang kepemimpinannya bersama Presiden Joko Widodo berakhir, Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menghadiri rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem berpamitan seraya menyampaikan permohonan maaf.
EmitenNews.com - Menjelang kepemimpinannya bersama Presiden Joko Widodo berakhir, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berpamitan seraya menyampaikan permohonan maaf. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penyerahan Insentif Fiskal Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024, di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (18/9).
“Karena pemerintahan periode Pak Jokowi dan saya ini tinggal menghitung hari, bukan menghitung bulan, maka sekaligus kesempatan ini saya juga menyampaikan permohonan maaf, pamit,” kata Ma'ruf.
Wapres menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama. Ia mengharapkan tugasnya sebagai Wapres RI Ke-13 dapat berakhir secara “khusnul khotimah” (akhir yang baik).
“Sampai tanggal 20 Oktober nanti kita sudah selesai, berakhir. Semoga akhirnya khusnul khotimah. Dan mohon maaf atas segala kekurangan selama ini,” ucap Wapres yang disambut tepuk tangan para peserta rapat koordinasi.
Secara khusus, Wapres menyampaikan, apresiasi kepada pihak-pihak yang turut bekerja keras dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sehingga, tingkat kemiskinan ekstrem hingga Maret 2024 mencapai 0,83 persen.
“Terima kasih atas kerja samanya sehingga tingkat kemiskinan ekstrem itu bisa nyaris 0 persen. Semoga, Allah SWT senantiasa memberikan inayahnya dan meridai semua upaya yang kita lakukan,” ujar Wapres RI ke-13 ini.(*)
Related News
KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74T di Kawasan Industri
Waspadai Potensi Godzilla El Niño di Indonesia, Ini Peringatan BRIN
Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta





