Pandemi Covid-19: Update 308 Penderita Baru, Lebih dari Sepertiga Sumbangan Jakarta
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah kembali mengupdate data pandemi Covid-19 di Indonesia hari ini. Sabtu (14/5/2022), kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19), bertambah 308 penderita. Sebanyak lebih dari sepertiga, tepatnya 114 kasus, disumbangkan oleh DKI Jakarta. Mari terus tegakkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus yang awalnya disebut-sebut berasal dari Wuhan, Hubei, China tersebut.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Jumat (13/5//2022) siang hingga Sabtu, pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Dengan kasus baru sebanyak 308 itu, total kasus virus Corona di Indonesia sebanyak 6.050.519 penderita, sampai Sabtu ini. Sebanyak 4.825 adalah kasus aktif. Kasus aktif adalah pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, atau memilih melakukan isolasi mandiri.
Sejumlah 308 kasus baru itu, terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia, Senin (2/3/2020). Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya, warga Kota Depok, Jawa Barat.
Satgas Penanganan Covid-19 juga melaporkan kasus pasien sembuh dari infeksi virus Corona sebanyak 416 orang. Dengan demikian, total pasien Corona yang sembuh di Indonesia sebanyak 5.889.241 orang.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





