EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading mendorong peserta yang mencairkan saldo JHT di bawah Rp10 juta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan menggunakan aplikasi tersebut pencairan akan cepat dan peserta tak perlu datang ke kantor cabang.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, mengakui hingga saat ini masih banyak peserta yang mencairkan saldo JHT di bawah Rp10 juta. Hal tersebut salah satunya dipicu oleh tenaga kerja usia produktif yang terkena PHK atau keluar dari pekerjaan. 

Ivan mengatakan, banyak pula para peserta yang datang ke kantor cabang untuk klaim saldo di bawah Rp10 juta. Padahal dengan hanya mendownload aplikasi JMO, peserta bisa mendapatkan mendapatkan layanan klaim tersebut dengan lebih praktis dan mudah. 

”Fitur yang ada dalam aplikasi ini sangat lengkap, mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran hingga klaim JHT untuk peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta. Proses pengajuan klaim melalui JMO juga lebih mudah dan cepat, hanya membutuhkan waktu 15 menit. Hal ini mampu terwujud karena seluruh prosesnya dilakukan secara otomatis,” ujar Ivan.

Teknologi biometrik yang disematkan dalam aplikasi JMO membuat proses verifikasi data peserta lebih akurat dan aman. Untuk menjawab kebutuhan peserta, aplikasi JMO juga menghadirkan beragam fitur menarik. Selain menu informasi dan klaim yang menjadi fitur utama, JMO juga dilengkapi value added services, di antaranya fitur perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo dan investasi.

Ivan mengakui saat ini masih banyak peserta mengajukan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta datang di kantor cabang. Sedangkan para peserta tersebut rela antre panjang karena banyaknya peserta lain yang melakukan hal serupa. ”Tim kami pun aktif membantu para peserta yang antre klaim JHT di bawah Rp10 juta untuk mendownload dan menggunakan proses klaim dengan aplikasi JMO karena itu memang lebih praktis dan lebih cepat,” kata Ivan. 

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian atau update data Dengan mudah untuk dilakukan sebagai berikut : Update data, Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang. Atau bisa pilih menu Pengkinian Data. Notifikasi Pengkinian Data, Tampil notifikasi bahwa Anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.

Pengecekan data kepesertaan, Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah. Ambil Foto, Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone. Lengkapi data, Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

Lengkapi Data Kependudukan, Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya. Selain itu lengkapi data tambahan dan kontak darurat, setelah itu klik Selanjutnya. Pastikan data sudah benar. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

Pengkinian data berhasil dilakukan. Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”. ”Jika semua langkah dan persyaratan dilakukan dengan benar dan jaringan lancar, maka pencairan saldo JHT melalui JMO ini bisa cair tidak sampai lima menit saja,” ungkap Ivan. 

Karena praktis dan mudah, untuk itulah Ivan selalu menyarankan peserta untuk memanfaatkan pencairan klaim JHT melalui online, baik Lapak Asyik atau aplikasi JMO. Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya. 

”Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujar Ivan. (*)