EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Mangga Dua belum lama ini mensosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kementerian Luar Negeri. Sosialisasi berlangsung secara gabungan antara pertemuan langsung dan telekonferensi dengan sejumlah KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia).


Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua, mengatakan sosialisasi tersebut utamanya menyasar kepada staf non-ASN warga negara Indonesia (WNI)  KBRI di luar negeri. ”Program Jamsostek tidak hanya berlaku di dalam negeri saja. Tapi berlaku pula buat WNI yang bekerja di luar negeri atau sebaliknya WNA (warga negara asing) yang bekerja di dalam negeri,” kata Yudi. 


Yudi mengatakan, sifat program Jamsostek wajib untuk seluruh pekerja. Sifat wajib ini bukan tanpa alasan, karena pada dasarnya mengandung manfaat yang sangat besar untuk peserta. Seperti manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberi jaminan tanpa batas kepada peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja. ”Dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja ini peserta yang kecelakaan kerja akan dipulihkan tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu sesuai kebutuhan medis sampai sembuh dan sampai peserta bekerja lagi,” ujar Yudi. 


Berdasarkan pengalaman, biaya pemulihan kecelakaan kerja itu tidak sedikit. Jika tidak ditanggung oleh negara melalui program Jamsostek, biaya tersebut dapat berpotensi membuat pekerja dan keluarganya jatuh miskin. ”Beberapa kejadian kami membiayai kasus JKK ini sampai miliaran. Bayangkan kalau bukan peserta BJAMSOSTEK, perusahaannya pun bisa bangkrut untuk menanggung biaya pemulihan pekerjanya yang kasusnya berat di rumah sakit,” sebut Yudi.  


Jika peserta meninggal dunia dalam kasus kecelakaan kerja, ahli waris mendapat manfaat santunan 48 kali gaji. Begitu pula manfaat program Jaminan Kematian (JKM) berlaku untuk kasus kematian biasa atau di luar kasus kecelakaan kerja. Ahli waris peserta mendapatkan santunan Rp42 juta. 


Ada pula program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Pensiun (JP) yang sifatnya adalah manfaat tabungan dan penghasilan setelah pensiun. Menurut Yudi JHT adalah program favorit peserta dari dulu, karena terbukti memberikan hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan. ”Sedangkan manfaat pensiun yang dulu hanya bisa dinikmati oleh PNS atau TNI/Polri, kini melalui program Jaminan Pensiun di BPJAMSOSTEK bisa dinikmati oleh pekerja formal non-PNS/TNI/Polri,” tutur Yudi. 


Sedangkan satu lagi program Jamsostek terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yaitu berupa manfaat uang tunai dan program pelatihan bagi pekerja yang terkena risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Untuk itulah sudah seharusnya seluruh pekerja tak terkecuali di lingkungan Kementerian Luar Negeri terlindungi dengan program Jamsostek. Kami terbuka untuk memberikan layanan untuk seluruh staf baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang berada di seluruh KBRI,” tegas Yudi. (*)