EmitenNews.com - Bumi Resources (BUMI) bakal merilis obligasi Rp721,61 miliar. Surat utang itu, bagian dari obligasi berkelanjutan I dengan target Rp5 triliun. Dan, emiten besutan Bakrie Group itu, telah menerbitkan obligasi tahap I senilai Rp350 miliar. 

Nah, untuk obligasi tahap II tahun ini, surat utang Rp721,61 miliar akan menyapa pelaku pasar dalam dua seri. Seri A sebesar Rp149,33 miliar berbunga tetap 8 persen per tahun berjangka 3 tahun. Seri B senilai Rp572,28 miliar berbunga 9,25 per tahun berjangka 5 tahun.

Bunga obligasi dibayar setiap tiga bulan. Bunga pertama akan dibayar pada 24 Desember 2025, sedang bunga terakhir sekaligus jatuh tempo akan dibayar pada 24 September 2028 obligasi seri A, dan 24 September 2030 obligasi Seri B. Pelunasan obligasi dilakukan penuh saat jatuh tempo.

Dana hasil obligasi sekitar Rp344,11 miliar atau setara AUD31,48 juta akan digunakan perseroan dalam  pengembangan bisnis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran tahap 2 dari total nilai rencana akuisisi Wolfram Limited (WFL), suatu perusahaan berdiri pada 8 Juli 2022 berdasar hukum Australia Barat, dan terdaftar pada Australian Securities Investments Commission.

Itu berdasar Certificate of Registration tanggal 8 Juli 2022 dengan kegiatan usaha sebagai perusahaan tambang tembaga, dan emas dengan izin pertambangan (mining license) No. ML 10343 berlaku sampai 31 Desember 2036.

Berdasar pendapat hukum atas WFL yang diterbitkan Thomson Geer, konsultan hukum perseroan di Australia pada 26 Agustus 2025, dan 4 September 2025, perseroan mengetahui WFL telah menjadi pihak dalam suatu proses perkara di Federal Court of Australia, yaitu Gibraltar Capital Pty Ltd (Gibraltar) ATF F&L Trust 9 v Wolfram Metallurgical Pty Ltd & Ors Perkara No. NDS1797/2024 (Perkara Gibraltar). 

Perkara Gibraltar diajukan Gibraltar terhadap Komodo Securities WA Pty Ltd (Komodo) (sebagai pihak tergugat), WFL (sebagai pihak termohon), dan Australian Securities and Investment Commission (ASIC) (sebagai pihak termohon) pada 11 Desember 2024. WFL dan ASIC disebut dalam perkara hanya untuk tujuan administratif.

Yaitu memastikan apabila permohonan Gibraltar dikabulkan, daftar pemegang saham yang dibuat, dikelola oleh WFL, dan daftar pemegang saham publik yang dibuat, dan dikelola ASIC akan diperbaiki untuk mencerminkan kepemilikan saham WFL yang benar sebagaimana menjadi objek perkara Gibraltar. Pada 8 Juli 2025, WFL, Gibraltar dan Komodo telah menandatangani deed of settlement (perjanjian perdamaian).

Di mana, para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan Perkara Gibraltar sehingga tidak ada perselisihan lagi antara Komodo dan Gibraltar. Berdasar perjanjian perdamaian, pihak-pihak sudah tidak akan melanjutkan perkara, dan melaksanakan upaya hukum lainnya. Perjanjian perdamaian merupakan suatu penyelesaian yang sah, dan mengikat bagi para pihak. Nah, dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian, Gibraltar telah didaftarkan sebagai pemegang saham WFL.

Perkara Gibraltar telah diselesaikan secara final di antara para pihak, dan dengan demikian tidak memiliki dampak atau konsekuensi terhadap penawaran umum obligasi ini, dan rencana akuisisi WFL. Perkara Gibraltar tidak memengaruhi nilai saham atau aset WFL maupun reputasi WFL, dan tidak memengaruhi penawaran perseroan untuk mengakuisisi seluruh saham WFL. 

Oleh karena itu, menurut pandangan perseroan berdasar konfirmasi Thomson Geer, Perkara Gibraltar tidak akan memengaruhi keputusan investor yang wajar untuk berinvestasi pada obligasi diterbitkan perseroan dan Perkara Gibraltar tidak bersifat material untuk diungkapkan dalam prospektus obligasi bBerkelanjutan I tahap I.

Setelah penyelesaian rencana akuisisi WFL, dan WFL telah menjadi perusahaan anak perseroan, selanjutnya sekitar Rp98,74 miliar atau setara AUD9,03 juta untuk pemberian pinjaman kepada WFL. Selanjutnya oleh WFK akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal, dan modal kerja WFL, dengan rincian sebagai berikut. Sekitar Rp22,69 miliar atau setara AUD2,07 juta untuk pengembangan pabrik pengolahan bijih.

Lalu, Rp65,36 miliar atau setara dengan AUD5,97 juta akan digunakan untuk biaya eksplorasi WFL, dan sisanya untuk keperluan modal kerja WFL. Antara lain berupa biaya karyawan, environmental cost, safety cost, dan iuran wajib atas operasi tambang sehubungan dengan kegiatan operasional WFL. 

Selanjutnya, sisa dana hasil obligasi akan digunakan untuk modal kerja perseroan. Tepatnya, untuk biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan operasional sehari-hari terdiri dari gaji dan tunjangan karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).

Obligasi itu, telah mengantongi rating idA+ dari Pefindo. Dengan demikian, jadwal penerbitan obligasi menjadi sebagai berikut. Masa penawaran umum pada 19 September 2025. Penjatahan pada 22 September 2025. Pengembalian uang pemesanan pada 24 September 2025. Distribusi secara elektronik pada 24 September 2025. Pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 25 September 2025. (*)