EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa Saham PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) efektif partial delisting pada 20 September 202.

 

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1999 yang menyebutkan kepemilikan saham kurang dari 1% tidak dicatatkan lagi di Bursa Efek Indonesia (BEI), tulis Irvan Susandy Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Jumat (17/).

 

Partial delisting BBKP tersebut atas nama pemegang saham Kopkapindo dan PT Bosowa Corporindo mulai Senin (20/9/2021) sebanyak 514.121.700 saham dengan nama pemegang saham Kopkapindo dan PT Bosowa Corporindo, tidak lagi dicatatkan di BEI.

 

Sehingga total saham BBKP yang tidak lagi dicatatkan BEI adalah sebanyak 677.248.423 saham.

 

Rinciannya:

 

  1. Sebanyak 397.602.613 saham atas nama Koperasi Perkayuan Apkindo - MPI (Kopkapindo);

 

  1. Sebanyak 188.779.606 saham atas nama PT Bosowa Corporindo;

 

3.Sebanyak 90.866.204 saham atas nama Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo).

 

Pengumuman partial delisting ini merupakan koreksi dari Peng-00014/BEI.PP1/09-2021 dan tanggal 17 September 2021 perihal Pencatatan Saham, jelas BEi.