EmitenNews.com—PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) menggadaikan 99,01 persen saham miliknya pada PT Roundhill Capital Indonesia kepada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) pada tanggal 13 Oktober 2022.


Mengutip keterangan resmi emiten energi grup Sinarmas itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/10/2022) bahwa transaksi ini bersifat cross default dan cross collateral dengan fasilitas pinjaman yang telah ada antara Perseroan, PT Borneo Indobara, PT Kuansing Inti Makmur, PT Barasentosa Lestari selaku anak perusahaan Perseroan dan Bank Mandiri.


Sayangnya, dalam keterangan tersebut, GEMS tidak merinci terkait nilai transaksi gadai tersebut.


Hanya saja, keterangan lain diminta merujuk pada keterangan GEMS tanggal 1 Desember 2021.


Dalam keterangan tersebut, tertera BMRI memberi pinjaman senilai USD 50 juta kepada PT Borneo Indobara, anak usaha GEMS.


Fasilitas pinjaman jangka waktu sampai 23 Desember 2026 diperuntukan kebutuhan umum anak usaha tersebut.


Sekadar informasi, ABM Investama (ABMM) telah menuntaskan akuisisi saham Golden Energy Mines USD420 juta. Pembelian 1,76 miliar saham setara 30 persen saham itu, dilakukan melalui anak usaha perseroan yaitu PT Radhika Jananta Raya (RJR).


Melalui RJR itu, ABM Investama menyerok saham milik GMR Coal Resources Pte. Ltd. Aksi beli itu dilakukan pada harga pelaksanaan Rp3.536 per lembar. Dengan demikian, transaksi itu bernilai Rp6,24 triliun. ”Transaksi telah dipatenkan pada 15 September 2022,” tulis Adrian Erlangga, Direktur RJR. 


Transaksi pembelian saham yang dilakukan RJR, sebagai anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya secara tidak langsung oleh PT ABM Investama, merupakan bagian dari strategi usaha Grup ABM. Itu untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis seluruh ekosistem usaha dalam grup ABM.