Pastikan Produk Industri Penuhi Standar, Menperin Rilis Aturan Baru
Ilustrasi SNI. dok. Pelaku Usaha.
EmitenNews.com - Pemerintah terus memastikan produk industri di Tanah Air memenuhi standar. Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industri. Aturan baru itu dirilis, untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat.
Dalam keterangannya dari Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10/2024), Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan beleid yang tertuang dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) itu mengatur proses penilaian kesesuaian. Isinya, mencakup audit dan pengujian pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.
"Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). LPK ini terdiri atas 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.
LPK berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan ke-16 Permenperin baru itu ditujukan untuk mengatur sejumlah produk. Di antaranya, kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG. Lainnya, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Sejauh ini, Kemenperin telah mengharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sedangkan 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.
Kemenperin mencatat sudah memiliki 5.300 SNI, sebanyak 130 di antaranya sudah berstatus SNI wajib. SNI ini ditujukan untuk berbagai sektor industri. ***
Related News
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Membaik, Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II Surplus USD5,9 Miliar
Naik Lagi, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rp1.5 Juta per Gram
Target Menteri Maman, Penghapusan Piutang Macet UMKM Per April 2025