PBNU Anggap Dana Operasional BPKH Lebih Besar dari Nilai Manfaat

Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji. Dok. Radar Surabaya.
EmitenNews.com - Besarnya dana operasional yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari nilai manfaatnya, mendapat sorotan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz. Ia menilai dana operasional yang diberikan terlalu besar sedangkan inisiatif investasinya masih minim. Malah, SATHU mengusulkan BPKH dibubarkan saja, karena tidak memberikan manfaat bagi ekosistem haji di Tanah Air.
“Kami menganggap operasional BPKH ini cukup besar, karena hak yang diberikan oleh regulasi adalah 5% dari perolehan nilai manfaat,” kata Ishfah Aziz saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Pengelolaan Keuangan Haji bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
Salah satu langkah yang baru dilakukan BPKH adalah investasi langsung di Bank Muamalat pada periode lalu dan investasi lewat BPKH Limited. Hal lainnya, tidak ada kemajuan yang signifikan.
“Selebihnya masih seperti yang dulu. Artinya berkutat dengan modal di investasi surat berharga, sukuk, dan seterusnya,” kata dia.
Karena itu, Ishfah Aziz mengusulkan bahwa operasional di BPKH perlu didefinisikan ulang agar lebih proporsional dan terdorong untuk melakukan investasi yang lebih agresif. Nilai yang saat ini diberikan, dinilai dia tak menggerakkan semangat di BPKH.
Selama ini terlalu besar. Oleh karena itu, untuk mendorong semangat untuk melakukan investasi, semangat pengelolaan, maka hak operasionalnya disesuaikan agar BPKH bisa termotivasi lebih lanjut.
“Taruhlah umumnya sekian persen perolehan nilai manfaat dari investasi langsung. Umumnya seperti itu. Sehingga kemudian bisa lebih rasional,” sambung Ishfah.
Petinggi PBNU itu juga menyinggung soal cara mengurangi waiting list atau masa tunggu ibadah haji. Dia menilai satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penambahan kuota.
Tetapi, penambahan kuota akan memunculkan masalah baru, seperti pengelolaan dan layanan ibadah haji. Pasalnya, dengan kuota yang banyak juga akan membuat layanan semakin kompleks.
Sementara itu, seperti ditulis Tirto.id, 5 Maret 2025, Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Artha Hanif, menilai keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji tak memberikan manfaat bagi ekosistem haji di Indonesia. BPKH justru menyulitkan birokrasi dan akses dana bagi penyelenggara haji.
“Sejak lahirnya 26 Juli 2017, BPKH ini tidak ada manfaatnya bagi kami. Lebih baik semua setoran kami langsung kepada bank syariah yang memang sudah eksis sejauh ini. Adanya BPKH justru menambah birokrasi,” kata Artha Hanif dalam RDPU dengan Para Ketua Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji lainnya dan juga Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
SATHU menilai tak dapat merasakan kebermanfaatan positif dari lembaga BPKH ini sejak resmi dibentuk. Sebaliknya, Artha mengungkapkan, dana biaya haji khusus yang tersimpan di BPKH sempat tidak dapat diakses saat pandemi covid-19.
“Pada saat Covid-19, dua tahun yang lalu, dana kami jelas ada di BPKH. Tidak sedikit pun BPKH memberikan, memberikan perhatiannya, empatinya, karena setelah Covid kami di-blacklist oleh bank- bank yang ada termasuk dari syariah,” ujar Artha Hanif.
Karena itu, Artha Hanif mengusulkan agar BPKH dibubarkan dan diganti dengan lembaga baru dengan nama yang lebih representatif dan berorientasi pada keuangan haji. BPKH tidak perlu lagi eksis, diganti dengan Bank pengelola keuangan haji, mirip singkatannya BPKH.
“Tapi singkatannya bank pengelola keuangan haji. Supaya lebih mudah kita. Dan lebih terasa akibatnya kepada sendiri termasuk tumbuhnya ekosistem haji di Indonesia,” kata Artha Hanif. ***
Related News

Sambut Lebaran 2025, Pelni Siap Angkut 12.450 Kuota Mudik Gratis

Kasus MinyaKita, Mentan Minta Tiga Perusahaan Disegel dan Ditutup

Bakal Ada Skytrain yang Layani Warga BSD Tangsel ke Lebak Bulus

Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Tetapkan Sekjen DPR Sebagai Tersangka

Bertemu Presiden, Taipan Tomy Winata Bahas Penciptaan Lapangan Kerja

Kasus MinyaKita, Kemendag Sudah Laporkan PT Navyta Nabati ke Polisi