PBNU Anggap Dana Operasional BPKH Lebih Besar dari Nilai Manfaat
:
0
Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji. Dok. Radar Surabaya.
EmitenNews.com - Besarnya dana operasional yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari nilai manfaatnya, mendapat sorotan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz. Ia menilai dana operasional yang diberikan terlalu besar sedangkan inisiatif investasinya masih minim. Malah, SATHU mengusulkan BPKH dibubarkan saja, karena tidak memberikan manfaat bagi ekosistem haji di Tanah Air.
“Kami menganggap operasional BPKH ini cukup besar, karena hak yang diberikan oleh regulasi adalah 5% dari perolehan nilai manfaat,” kata Ishfah Aziz saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Pengelolaan Keuangan Haji bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
Salah satu langkah yang baru dilakukan BPKH adalah investasi langsung di Bank Muamalat pada periode lalu dan investasi lewat BPKH Limited. Hal lainnya, tidak ada kemajuan yang signifikan.
“Selebihnya masih seperti yang dulu. Artinya berkutat dengan modal di investasi surat berharga, sukuk, dan seterusnya,” kata dia.
Karena itu, Ishfah Aziz mengusulkan bahwa operasional di BPKH perlu didefinisikan ulang agar lebih proporsional dan terdorong untuk melakukan investasi yang lebih agresif. Nilai yang saat ini diberikan, dinilai dia tak menggerakkan semangat di BPKH.
Selama ini terlalu besar. Oleh karena itu, untuk mendorong semangat untuk melakukan investasi, semangat pengelolaan, maka hak operasionalnya disesuaikan agar BPKH bisa termotivasi lebih lanjut.
“Taruhlah umumnya sekian persen perolehan nilai manfaat dari investasi langsung. Umumnya seperti itu. Sehingga kemudian bisa lebih rasional,” sambung Ishfah.
Petinggi PBNU itu juga menyinggung soal cara mengurangi waiting list atau masa tunggu ibadah haji. Dia menilai satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penambahan kuota.
Tetapi, penambahan kuota akan memunculkan masalah baru, seperti pengelolaan dan layanan ibadah haji. Pasalnya, dengan kuota yang banyak juga akan membuat layanan semakin kompleks.
Sementara itu, seperti ditulis Tirto.id, 5 Maret 2025, Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Artha Hanif, menilai keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji tak memberikan manfaat bagi ekosistem haji di Indonesia. BPKH justru menyulitkan birokrasi dan akses dana bagi penyelenggara haji.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





