Pefindo Perkirakan Nilai Penerbitan Surat Utang di 2022 Capai Rp151,2 Triliun

EmitenNews.com - PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan nilai penerbitan surat utang korporasi atau obligasi pada 2022 akan mencapai Rp151,2 triliun. Sedangkan perkiraan terendah sebesar Rp102,4 triliun.
Menurut Direktur Pefindo, Hendro Utomo menjelaskan, perkiraan penerbitan surat utang korporasi atau obligasi -senilai itu, didasari jumlah surat utang yang jatuh tempo di tahun 2022, yang mencapai Rp150,9 triliun atau sekitar Rp151,2 triliun.
“Tapi munculnya varian baru Covid-19, Omicron akan menjadi sentimen negatif penerbitan obligasi tahun 2022 sehingga taksiran pesimis kami di angka Rp102,4 triliun dari taksiran Rp151,2 triliun. ,” jelas Hendro dalam paparan media secara virtual, Kamis (16/12).
Jika melihat waktu jatuh temponya, rinci dia, di kuartal I 2022 akan ada obligasi senilai Rp21,3 triliun, kuartal II senilai Rp43 triliun, kuartal III Rp45,6 triliun dan kuartal IV senilai Rp41 triliun.
Lebih lanjut Hendro menyampaikan, sampai dengan 30 November 2021, Pefindo telah menerima mandat pemeringkatan efek dengan nilai Rp42,4 triliun.
“Dari total mandat yang kami terima, sebagian besar akan diterbitkan pada tahun depan,” kata dia.
Adapun rinciannya, sektor pembiayaan mencapai Rp7,3 triliun dari satu perusahaan, sektor pertambangan Rp6 triliun dari satu perusahaan, sektor kontruksi senilai Rp5,8 triliun dari 3 perusahaan, perusahaan induk senilai Rp5 triliun, perusahaan kertas senilai Rp4,2 triliun dari 2 perusahaan, pembangkit listrik Rp3,4 triliun dari 3 perusahaan, Properti senilai Rp2,6 triliun dari 4 perusahaan, multifinance sebesar Rp2,55 triliun dari 3 perusahaan, perbankan sebesar Rp2,2 triliun dari 2 perusahaan dan jalan tol senilai Rp1 triliun dari satu perusahaan.
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko