EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memecat lima pegawai. Itu karena terbukti meminta uang, dan memeras calon emiten yang akan mencatatkan saham di lintasan pasar modal indonesia. 

”Saya membaca berita itu. Saya juga membaca rilis yang disebar oleh Sekretaris Perusahaan BEI. Bagus. Tapi tidak cukup,” Hasan Zein Mahmud , mantan Direktur Utama BEI. 

Disiplin sebut Hasan adalah satu hal. Transparansi adalah hal lain. Penegakan hukum adalah hal lain lagi. Disiplin pegawai urusan internal BEI. Transparansi adalah persoalan kualitas suatu bursa. Persoalan seluruh investor. Penegakan hukum adalah etalase peradaban sebuah bangsa. 

Yang memeras, menerima sogok dan yang nyogok sama sama busuk. Mau membersihkan bau busuk dari pasar modal? Keduanya harus dibersihkan. Transparansi itu itikad kejujuran. Transparansi itu indikator kejujuran. Lalu kenapa tidak diumumnkan nama emiten yang menyogok? Berapa besar? Dampaknya bagi kondisi perusahaan? Uang sogok itu dibebankan sebagai biaya emisi atau biaya operasi yang mengurangi laba perusahaan? 

Tata kelola ditentukan oleh kualitas integritas pengelola. ”Sogok menyogok bagian memperlihatkan dengan jelas kualitas integritas kita!! Lalu persoalan penegakan. Saya awam hukum. Tapi akal sehat saya mengatakan bahwa pemerasan adalah pidana. Mengelabui publik adalah pidana. Menyembunyikan fakta yang penting dan relevan di pasar modal adalah pidana. Atau Otoritas mau memperpanjang pajangan bukti bahwa negara ini menulis undang undang di atas air? (meminjam dari WS Rendra),” imbuhnya. 

Salah satu tujuan penegakan hukum adalah perlindungan investor. ”Hampir satu dekade saya mendengar kumandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlindungan dana investor. Tidak layakkah dana-dana sogok itu disita, dan digunakan untuk mengganti sebagian kerugian investor yang menjadi korban tipu menipu di bursa efek. (*)