EmitenNews.com - Terjadi penyalahgunaan wewenang kepegawaian di Kementerian Keuangan. Pegawai Kanwil DJP Sumut II yang berkantor di Kota Pematangsiantar, Bursok Anthony Marlon melaporkan pelanggaran itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 Januari 2025. Tribun Medan menyebutkan sedikitnya 38 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN. 

"Sudah saya laporkan pada tanggal 15 Januari 2025. Sesuai surat yang saya kirimkan ke KPK berjumlah 38 orang pegawai rangkap jabatan," kata Kasubbag Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II ini, Rabu (12/2/2025). 

Dalam suratnya, Bursok menyebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, adalah Pelanggaran Pasal 17 huruf (a) UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Intinya, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap komisaris, pengurus organisasi usaha, termasuk di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMN. 

Rangkap jabatan ini juga melanggar Pasal 33 dan Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang mengatur adanya anggota direksi/komisaris merangkap jabatan. 

"Sesuai dengan pidato Bapak Presiden, jika sudah busuk ya mundur. Kemenkeu harus bisa menjadi teladan bagi pembayar pajak," katanya.

Sebelumnya, Senin (6/3/2023), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) juga mengungkapkan ada 39 pejabat di Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.

Adanya fokus kerja yang bercabang akibat pejabatnya rangkap jabatan dikhawatirkan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi termasuk Kemenkeu. Pasalnya instansi pengelola keuangan di Indonesia itu memiliki peran penting dan vital.

Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara: mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara dan banyak lainnya. 

“Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik," tuturnya.

Pejabat yang rangkap jabatan juga berindikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih aktif menjabat secara struktural. Berdasarkan temuan Seknas Fitra, penghasilan sebagai komisaris BUMN sangat fantastis hingga melebihi gaji sebagai pejabat di Kemenkeu.

"Temuan tersebut mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, namun juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas," tuturnya.

Seknas Fitra meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan status pejabat yang rangkap jabatan dan mendapat gaji ganda. Perannya dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan karena Kemenkeu mengatur urusan keuangan yang menetapkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

"Pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kemenkeu sesuai tugas dan fungsi lembaga," tegas Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato. 

Berikut nama-nama yang merangkap jabatan mulai dari Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Badan, Staf Ahli, hingga kepala biro:

  1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) 
  2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi, Komisaris PT Pertamina (Persero).
  3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata Komisaris PT Telkom
  4. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Komisaris PT SMI
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Komisaris BNI. 
  6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank Mandiri 
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, Komisaris Mining Industry
  8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, Komisaris PT. Perusahaan Gas Negara Tbk.
  9. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur dan Bank BRI
  10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, Komisaris PT Pupuk Indonesia 
  11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto, Komisaris BTN 
  12. Staf Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto, Komisaris Pegadaian
  13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto, anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Exim Bank
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Exim Bank
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya, Komisaris PT Biofarma April 2018-April 2023 dan pernah merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF
  17. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan R. Wiwin Istanti, Komisaris PTPN 7.
  18. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Ari Wahyuni, Komisaris Jamkrindo 
  19. Kepala Biro Hukum Arief Wibisono, Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara) 
  20. Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, Komisaris Utama PT Geodipa Energi
  21. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo, Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
  22. Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo, Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
  23. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir, Komisaris PT Angkasa Pura I (InJourney Aviation Services).
  24. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rofyanto Kurniawan, Komisaris PT ASABRI.
  25. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Chalimah Pujiastuti Komisaris PT POS, 8 Juni 2018 sampai 8 Juni 2023.
  26. Sekretaris DJKN Dedy Syarif Usman, Komisaris PT Waskita Karya TBK.
  27. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan, Komisaris Askrindo
  28. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani, Komisaris Indonesia Re
  29. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo, Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia.                       
  30. Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait, Dewan Pengawas LLP-KUKM
  31. Inspektur V Sudarso, Komisaris PT Barata Indonesia
  32. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirizal Nur, Komisaris Indosat
  33. Direktur Lelang Joko Prihanto, Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)
  34. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini, Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  35. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala, Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
  36. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan, Komisaris PT Geo Dipa Energi
  37. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso, Komisaris PT Sucofindo. ***