EmitenNews.com - PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) akan mengajukan izin peluncuran produk baru yakni Pendanaan Pasar Perdana (IPO Financing) di pasar modal Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Direktur PEI, Suryadi mengatakan, calon produk baru ini akan menangkap peluang dari Keterbatasan sumber pendanaan bagi investor di pasar perdana dalam memberikan kesempatan bagi investor dalam mengenjot keuntungan dari sektor pasar modal, bahkan dari hari pertama Efek tersebut ditransaksikan di Bursa.

 

Kajian awal atas produk tersebut telah selesai dilakukan pada tahun 2022, dan pada tahun depan PEI merencanakan melakukan pendalaman dan studi komparasi terkait implementasi IPO Financing di negara lain.

 

“Harapannya, PEI telah menyelesaikan kajian menyeluruh atas IPO Financing dan mengajukan produk tersebut kepada OJK agar dapat segera diimplementasikan dan meningkatkan peluang pendanaan di pasar perdana bagi para investor Indonesia,” kata Direktur PEI, Suryadi dalam paparan media, Rabu (28/12/2022).

 

Sedangkan tiga produk lama dia merinci PEI telah menyalur pendanaan transaksi marjin Rp1,1 Triliun per minggu ketiga Desember 2022. Pendanaan Transaksi Marjin diberikan kepada Partisipan PEI yang berjumlah 16 Anggota Bursa (AB), atau meningkat 4 AB jika dibandingkan dengan jumlah Partisipan PEI tahun 2021.

 

Sedangkan fasilitas Triparty Repo yang disediakan oleh KPEI, sejak Maret 2022 PEI telah menyalurkan Pendanaan Transaksi Repo sebesar total Rp543 miliar. PEI juga mengambil peran sebagai pelopor penggunaan fasilitas Triparty Repo di KPEI, yang menawarkan sistem pemantauan dan collateral management yang sangat dapat diandalkan melalui sistem Triparty Repo KPEI.

 

Selain dua produk utama itu, sejak Februari 2022 PEI juga telah menjalankan fungsi sebagai lender melalui fasilitas Pinjam Meminjam Efek di KPEI. PEI  mencatatkan rekor posisi outstanding pendanaan harian tertinggi pada 22 Desember 2022, yaitu mencapai Rp585,55 miliar.

 

Kinerja PEI yang prima ditunjukkan melalui nilai Non-Performing Loan (NPL) yang masih konsisten di nol persen. Sepanjang 2022, PEI tidak melakukan penjualan paksa (forced sell) atas saham jaminan yang dijaminkan di PEI, serta secara konsisten menjaga posisi pendanaan tidak mengalami gagal bayar. ***