Pelajaran Berharga dari Kasus Dana Syariah Indonesia
:
0
Ilustrasi foto kasus dana syariah. Sumber Foto: AI/LBS Urun Dana.
EmitenNews.com - Kasus investasi bodong kembali muncul. Dana Syariah Indonesia (DSI) gagal bayar (default) sekitar Rp2,4 triliun sehingga menjadi buah bibir. Sekitar 15.000 pemberi pinjaman (lender) DSI belum menerima pokok dan imbal hasil investasi. Pelajaran berharga (lesson learnt) apa saja yang dapat dipetik dari kasus tersebut?
Kasus berawal ketika DSI salah satu perusahaan teknologi (financial technology/fintech) peer to peer lending syariah yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2021 menjanjikan imbal hasil investasi sangat tinggi, 18 persen kepada lender.
Namun, DSI akhirnya tidak mampu menyelesaikan kewajibannya. Akhirnya OJK sebagai pendekar sektor jasa keuangan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menggeledah kantor pusat DSI. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aneka Pelajaran Berharga
Lantas, apa saja pelajaran berharga yang dapat dipetik? Pertama, kasus DSI itu bisa dikatakan sebagai kecurangan (fraud). Mengapa terjadi fraud? Ada teori segi tiga fraud menurut Donald Cressey yang terdiri dari motif, kesempatan, dan rasionalisasi.
Motif adalah alasan seseorang melakukan fraud. Motif itu bisa berupa keserakahan, balas dendam, tekanan keluarga, kecanduan judi dan minuman, kebutuhan yang mendesak dan utang selangit. Oleh karena itu, bisa saja pejabat tinggi yang kaya raya namun masih juga melakukan fraud. Itu terjadi bukan karena kesulitan eknomi melainkan serakah.
Kesempatan merupakan lingkungan yang mendukung dalam melaksanakan fraud. Pada umumnya, kesempatan itu bersumber pada tingkat jabatan, posisi, kewenangan atau otoritas seseorang. Audit internal yang kurang baik akan semakin memperlonggar lahirnya kesempatan bagi seseorang untuk berbuat fraud.
Rasionalisasi adalah bagaimana pelaku fraud melakukan justifikasi (pembenaran) perilaku yang tidak layak tersebut. Dengan bahasa lebih lugas, rasionalisasi merupakan sebab yang menjelaskan perilaku seseorang yang berbeda motif antara satu orang dengan orang lain.
Oleh karena itu, ketika pelaku fraud telah melakukan rasionalisasi perbuatannya, ia tetap merasa tidak bersalah sekalipun tertangkap basah. Pelaku mengaku tidak pernah menerima uang hasil fraud.
Related News
Jurus Jitu IRSX Ubah Fans Westlife Jadi Investor Tipe Baru
Menjaga Ketahanan Bank di Tengah Tekanan Rupiah
Benarkah Rupiah Sekarang Separah 1998? Angka Nominal Bisa Menyesatkan
Dekolonisasi Pasar Modal RI, Saatnya Terapkan Politik Bebas Aktif
Rupiah Melemah, Benarkah Rakyat Desa Tak Terdampak?
BUMN Ekspor 1 Pintu, Pedang Bermata Dua Industri Komoditas Indonesia





