EmitenNews.com - Pelaksanaan Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 ternodai oleh kasus pelecehan seksual. Dua finalis ajang pemilihan perempuan cantik berbakat itu, menceritakan kronologi dugaan pelecehan seksual berupa foto tanpa busana saat proses body checking. Secara resmi kasusnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. 

 

Dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023), salah satu finalis perwakilan Jawa Barat berinisial J, menceritakan awalnya diberitahu untuk fitting gaun. Untuk keperluan itu, ia sudah menyiapkan gaun khusus. 

 

Namun, ia curiga karena sesampainya di ruangan, diminta membuka baju hingga telanjang dada. Ia diminta membuka baju.Mendapat perintah itu, J saat itu merasa kebingungan sekaligus ketakutan. Namun, dia tetap menurut karena menganggap hal itu salah satu syarat penilaian. 

 

Perwakilan dari Jawa Barat lainnya yang berinisial R menyebut bahwa ia sempat diminta memperlihatkan bagian bokong. Kurang ajarnya, karena tidak hanya dilihat, tapi juga dipegang area-area privat. “Saya disuruh memperlihatkan bagian belakang saya, bagian bokong, disaksikan banyak orang di ruangan itu.” 

 

Lebih keterlaluan lagi, karena menurut J dan R, kejadian itu di depan banyak orang. Ada sekitar dua hingga tiga orang kru laki-laki dan beberapa kru perempuan, yang menyaksikan kondisi mereka tanpa busana itu. Kegiatan body checking itu dilakukan di sebuah ballroom, area terbuka yang terekam kamera CCTV. 

 

Seorang peserta Miss Universe Indonesia telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini dengan terlapor para oknum di PT Capella Swastika Karya. PT Capella Swastika Karya adalah pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. 

 

Bagusnya lagi, laporan itu disudah terima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kuasa hukum para korban, Mellisa Anggraini menyebut ada tiga terlapor dalam laporan pihaknya. "Hari ini kami masih dalam proses pelaporan. Kami laporkan tiga orang, untuk inisial mungkin belum bisa disampaikan. Jadi nanti tunggu dulu, hargai proses hukum ini." ***