Pelaku e-Commerce Wajib Miliki NIB, Mendag Jamin Bukan Untuk Pajak
:
0
Menteri Perdagangan Budi Santoso. Dok. Koran Jakarta.
EmitenNews.com - Kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) bertujuan memperkuat legalitas usaha. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kewajiban itu tidak berkaitan dengan pengenaan pajak.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2026), Mendag Budi menepis anggapan masyarakat bahwa kewajiban NIB akan membuat pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dikenai pajak tambahan. Ia memastikan persepsi tersebut tidak benar.
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Nggak ada hubungannya," kata Budi Santoso.
Setiap kegiatan usaha, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha, memang wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga mempermudah akses terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," ujarnya.
Kepemilikan NIB juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. Kepercayaan merupakan faktor penting dalam transaksi daring sehingga legalitas usaha menjadi salah satu jaminan bagi konsumen.
Masa Tenggang Untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha
Satu hal, untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform. Lalu enam bulan bagi pedagang baru.
Penting diketahui, proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, dan relatif cepat. Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM yang kesulitan dalam proses pembuatan NIB.
Related News
Bentuk Task Force, Apindo Kawal 14 Isu Prioritas Terkait Dunia Usaha
Vale (INCO), Konstruksi Mekanis Smelter Nikel HPAL Pomalaa Kini Tuntas
Peran Shopee, Sudah 4 Miliar Produk Lokal Terjual Sejak 2022
Fitch Pertama Kalinya Beri Peringkat 'A+(idn)' Trimegah, Ini Faktornya
Pidato Prabowo Disebut akan Turunkan IHSG, Ini Kata BEI dan Pengamat
Kena Sentimen MSCI, Rupiah Tertahan di Rp17.867 per USD





