EmitenNews.com - Pembahasan mengenai keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya belum menemui titik temu. Pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha batal digelar pada Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang. Rapat dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur. 

Dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Jumat (31/1/2025), Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan, pihak Sritex harus berkoordinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. 

“Supaya nanti hal itu menjadi pertimbangan seluruh kreditur," jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat. 

Pada prinsipnya Sritex siap berdiskusi dengan Tim Kurator. Sesuai arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut. 

Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan. "Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur."

Dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas. Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut. 

"Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur," jelas Denny Ardiansyah. 

Dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit. 

Dalam masalah ini, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kreditur Sritex group. Jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator. 

Dalam rapat kreditur terakhir pada 21 Januari 2025 silam, Tim Kurator telah menolak 115 tagihan dari kreditur konkuren. Jumlah kreditur konkuren yang diterima dan terverifikasi dalam kasus kepailitan Sritex group itu mencapai 80-an. Itu belum termasuk kreditur separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya.