Pembatalan Tarif Trump Oleh MA AS Angkat Rupiah
Nilai tukar rupiah pada perdagangan di Jakarta, Senin, menguat 57 poin atau 0,338 persen menjadi Rp16.818 per dolar dipicu pembatalan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump oleh MA AS.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Senin, bergerak menguat 57 poin atau 0,338 persen menjadi Rp16.818 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.875 per dolar AS.
Analis mata uang Doo Financial Futures, Lukman Leong, memperkirakan menguatnya kurs rupiah terhadap AS ini tak lepas dari keputusan Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump yang dianggap melampaui wewenang.
"Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi yang jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump," kata Lukman di Jakarta, Senin (23/2).
Mengutip Sputnik, putusan MA AS untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent.
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, MA AS dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Sementara itu, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing".(*)
Related News
Tak Ada Pengecualian, Perusahaan AS Tetap Kena PPN
Waktu Relaksasi Cukup, Regulasi SNI Baja Siap Diberlakukan
Uang Beredar (M2) Tumbuh 10 Persen Pada Januari 2026
Neraca Pembayaran Indonesia Berbalik Surplus USD6,1 Miliar
Naik Rp16.000, Harga Emas Antam Tembus Rp3.028.000 Per Gram
Nasabah Kehilangan Saldo Tabungan, Bank Jambi Siap Ganti Semua





