Pembatalan Tarif Trump Oleh MA AS Angkat Rupiah
:
0
Nilai tukar rupiah pada perdagangan di Jakarta, Senin, menguat 57 poin atau 0,338 persen menjadi Rp16.818 per dolar dipicu pembatalan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump oleh MA AS.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Senin, bergerak menguat 57 poin atau 0,338 persen menjadi Rp16.818 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.875 per dolar AS.
Analis mata uang Doo Financial Futures, Lukman Leong, memperkirakan menguatnya kurs rupiah terhadap AS ini tak lepas dari keputusan Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump yang dianggap melampaui wewenang.
"Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi yang jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump," kata Lukman di Jakarta, Senin (23/2).
Mengutip Sputnik, putusan MA AS untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent.
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, MA AS dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Sementara itu, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing".(*)
Related News
Memasuki Semester II–2026, Ekonomi RI Dihadapkan Dua Sinyal Pelemahan
Buruan, Hari Ini 81.000 Konsumen Beli BBM Dapat Diskon
Hadapi Dinamika Global, BRICS Dorong Penguatan Fondasi Resiliensi
Danantara Buktikan Kinerja, Nada Optimisme Mengemuka
Kejar Aturan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027, Ini Langkah OJK
Pertengahan Agustus Ini, Pertamina Turunkan Harga LPG 5,5 dan 12 Kg





