Pembatasan Pasokan Gas Mulai Ancam Kelangsungan Industri Oleokimia
:
0
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, saat mengunjungi salah satu perusahaan intermediate industry di sektor oleokimia, PT Sumi Asih di Bekasi, Jumat (22/8).(Foto: Kemenperin)
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan kerja ke PT Sumi Asih, salah satu perusahaan intermediate industry di sektor oleokimia, untuk mendengarkan langsung kondisi lapangan terkait pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan produksi industri dalam negeri di tengah kebijakan pengendalian pemakaian gas.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT Sumi Asih menyampaikan bahwa pembatasan pasokan gas bumi yang diberlakukan sejak 13 Agustus 2025 telah menekan kapasitas produksi.
Berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025, pasokan gas hanya diperbolehkan maksimal 48 persen dari kontrak bulanan pada periode 13–19 Agustus, kemudian 65 persen pada 20–22 dan 25–29 Agustus, serta 70 persen pada 23–24 dan 30–31 Agustus. Apabila perusahaan menggunakan gas melebihi kuota, dikenakan penalti hingga 120 persen dari harga LNG.
Keterbatasan pasokan membuat PT Sumi Asih menanggung risiko operasional tinggi. Sebagai eksportir yang telah mengikat kontrak dengan mitra di Tiongkok dan Eropa, perusahaan tetap memilih berproduksi meskipun harus membayar penalti tambahan.
Sehari-harinya, Sumi Asih membutuhkan sekitar 1.500 MMBTU gas untuk bisa beroperasi normal. Namun karena pembatasan, jika turun di bawah kebutuhan minimal 1.085 MMBTU per hari, seluruh fasilitas produksi terpaksa dihentikan dan seluruh lini terancam berhenti total.
Menanggapi kondisi tersebut, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya melihat masalah pada sisi teknis pasokan, melainkan juga ketidaksesuaian pola distribusi.
“Kami mempertanyakan mengapa pasokan gas pada harga di atas USD 15 per MMBTU justru tersedia dengan stabil, sementara pasokan gas HGBT di kisaran 6 USD tidak stabil dan terbatas. Artinya, pasokan sebenarnya ada, hanya tidak diberikan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Febri saat mengunjungi PT Sumi Asih di Bekasi, Jumat (22/8).
Kemenperin menekankan bahwa gas bumi merupakan faktor strategis dalam rantai produksi oleokimia, tidak hanya sebagai energi tetapi juga bahan baku penting, misalnya untuk pasokan hidrogen di unit Hydrogenation Plant. Ketidakstabilan pasokan dapat menurunkan utilisasi produksi, melemahkan daya saing ekspor, serta berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Febri mengingatkan bahwa karakter industri berbeda dengan sektor lain yang bisa segera mengurangi atau menghentikan aktivitas.
“Industri itu ibarat kapal tanker, tidak bisa berbelok tiba-tiba. Jika pasokan gas dipangkas mendadak, risiko yang muncul bukan hanya turunnya utilisasi dan hilangnya kontrak ekspor, tetapi juga potensi kerusakan mesin serta hilangnya kesempatan produksi yang nilainya besar,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan HGBT terbukti memberikan manfaat bagi penerimaan negara. Industri oleokimia penerima HGBT mencatatkan kenaikan setoran pajak hingga enam kali lipat setelah mendapatkan pasokan gas sesuai kebijakan. Namun ketika pasokan kembali dibatasi, setoran pajak itu turun kembali ke level sebelum mereka menerima HGBT.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





