Pemegang Obligasi WSKT Setujui Restrukturisasi Utang Hingga 2034
:
0
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengantongi persetujuan restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019. (Foto: Waskita Karya)
EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengantongi persetujuan restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 3 September 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyehatan keuangan BUMN konstruksi tersebut.
Keberhasilan kesepakatan ini memberi sinyal positif bagi pasar modal Indonesia, terutama dalam menjaga stabilitas sektor infrastruktur dan kepercayaan investor terhadap proses restrukturisasi utang BUMN di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi BEI, keputusan ini diambil secara sah setelah memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pemungutan suara dalam RUPO tersebut mencatatkan tingkat persetujuan hingga 97,14% dari total pemegang obligasi yang hadir, sementara 2,86% sisanya menyatakan tidak setuju. Hasil ini melampaui batas minimal persetujuan sebesar 75%.
Dalam rapat tersebut, perseroan mengajukan enam permohonan usulan skema restrukturisasi. Kesepakatan mencakup perubahan tanggal jatuh tempo menjadi sampai dengan 31 Desember 2034 serta penyesuaian tingkat bunga kupon menjadi 5% per tahun setelah perubahan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) efektif hingga akhir 2034.
Perseroan juga menetapkan skema kupon standstill sebesar 9,75% sejak tanggal emisi hingga 16 Mei 2024, dan 5% sejak 17 Mei 2024 hingga sebelum tanggal berlakunya perubahan PWA. Selain itu, pemegang obligasi menyetujui penghapusan denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran (default), serta memberikan pengesampingan atas cidera janji yang telah terjadi sebelumnya.
Beberapa perubahan klausul PWA juga disepakati, mencakup penekanan pengalihan aktiva emiten bukan secara konsolidasi, penyesuaian janji keuangan berupa Interest Service Coverage Ratio (ISCR) minimal 1,00x mulai tahun buku 31 Desember 2027, serta jaminan kewajiban pembayaran tepat waktu.
Emiten wajib memberitahukan rencana dan realisasi divestasi aset ruas tol atau saham Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), mengelola pengoperasian kas tanpa memperburuk posisi pemegang obligasi, dan memastikan anggaran 12 bulan ke depan mencakup seluruh utang jatuh tempo.
Dengan disetujuinya usulan restrukturisasi obligasi ini, perseroan optimistis dapat melakukan penyehatan kondisi keuangan secara optimal guna menjaga keberlangsungan usaha WSKT ke depan.(*)
Related News
BEI Vonis 3 Saham UMA, Kini Harganya Melorot Termasuk Milik Hapsoro
BMRI Tebar Dividen Interim Rp66, Total 20% Laba Bersih Medio 2026
Meroket Ratusan Persen, Saham-Saham Ini Kena Setop BEI
BMRI Bagi Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Big Caps & Asing Angkat IHSG ke 6.667, BRIDS Rekomendasi 3 Saham Ini
Lanjutkan Transformasi, IPCC Perkuat Struktur Pengurus





