Pemerintah akan Usut dan Tindak Dalang Pagar Laut di Tangerang
Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di Tangerang Banten. Dok. BBC. KKP.
"Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar. Jika izinnya ada, kenapa tidak disampaikan secara transparan? Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Negara harus hadir untuk membela hak nelayan,” kata Riyono Caping lagi.
Sampai di sini, Riyono mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini dan tidak membiarkan nelayan berjuang sendirian. ***
Related News
Kasus Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom, KPK Tahan Tiga Tersangka
Mirip Pola Harun Masiku, KPK Dalami Indikasi Suap PAW Maria Lestari
Pemerintah Putuskan Wisma Atlet Kemayoran Untuk Hunian MBR dan ASN
Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi
Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang, Nelangsanya Masyarakat Pesisir
Catatan BNPB, Sepanjang 2024 Terjadi 629 Karhutla di Indonesia