Pemerintah akan Usut dan Tindak Dalang Pagar Laut di Tangerang

Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di Tangerang Banten. Dok. BBC. KKP.
"Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar. Jika izinnya ada, kenapa tidak disampaikan secara transparan? Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Negara harus hadir untuk membela hak nelayan,” kata Riyono Caping lagi.
Sampai di sini, Riyono mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini dan tidak membiarkan nelayan berjuang sendirian. ***
Related News

Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Mensos: Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Harus dari Bawah

KKP: Izin Bukan Kepemilikan, Pelaku Usaha Tak Boleh Kuasai Pantai!

Bos Sinarmas Indra Widjaja Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Kemendag Tegaskan RI Tak Impor Produk Apapun dari Israel

Pelindo: Kemacetan di Tanjung Priok Karena Peningkatan Arus Peti Kemas