Pemerintah Akan Wajibkan Booster Untuk Sejumlah Kegiatan Masyarakat
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mempercepat pemberian vaksinasi Covid-19 penguat atau booster bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat dalam sejumlah kegiatan masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/07/2022).
“Bapak Presiden memberikan arahan agar vaksinasi booster itu dipercepat. Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat kalau terkena, jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) dalam keterangan pers usai Ratas.
Selain bagi masyarakat umum, Presiden Jokowi juga mendorong pemberian vaksinasi booster kepada para jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi.
“Bapak Presiden memberikan arahan, untuk semua jemaah haji yang baru pulang dan belum di-booster diminta sambil menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya, bisa di-booster,” ujarnya.
Menkes menyampaikan, vaksinasi penguat telah terbukti efektif dalam memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat dari kemungkinan dirawat di rumah sakit maupun meninggal.
“Secara persentase (pasien Covid-19) yang meninggal paling tinggi adalah orang yang belum divaksin atau yang divaksin baru satu kali. Sedangkan yang sudah divaksin dua kali, jauh menurun persentase fatalitasnya (yang wafat) kalau terkena. Yang di-booster sudah sangat menurun persentase yang wafatnya kalau kena,” pungkasnya.(fj)
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram