EmitenNews.com - Pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur. Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 476 triliun.

"Ini bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp 28,7 triliun, bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 45,1 triliun," jelasnya ketika menyampaikan Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).


Di sisi lain, bantuan subsidi energi dan subsidi non energi juga mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai Rp 290,6 triliun, bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sejumlah Rp 46,5 triliun, bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar Rp 9,7 triliun, beasiswa Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebesar Rp12,8 triliun.


Sementara, untuk menjaga inflasi, pemerintah memberikan pemenuhan kebutuhan gizi melalui program perlindungan sosial berupa bantuan pangan beras kepada 21,3 juta KPM dan bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stanting dengan anggaran mencapai Rp 8,2 triliun.


“Inilah berbagai langkah yang dilakukan pemerintah melalui instrumen APBN yang langsung dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu," sambungnya.


Di sisi lain, pemerintah juga akan terus menggunakan instrumen APBN di dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan juga program kepada kelompok UMKM.(*)