Pemerintah Awasi Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg di SPPBE
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 Kg
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 KG. Hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi, menegaskan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 KG tersebut tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM. Melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan lainnya.
Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan tentunya PT. Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.
"Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dalam rangka memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," jelas Mustika di kantor Ditjen Migas Jakarta, Senin (24/6).
Mustika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 KG, tim pengawasan tersebut akan memverifikasi atas nilai gain pada seluruh SPPBE.
"Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari s.d. Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," pungkasnya.(*)
Advertorial
Related News
Dimediasi Menteri Bahlil Dua Kubu Kadin Bertemu, Ini Hasilnya
ICBF 2024, BI Ajak Investor Tiongkok Berinvestasi di Indonesia
Utang Rp8,79T, Empat Perusahaan Media Bakrie Group Terancam Pailit
CAEXPO-CABIS 2024, MoU Gapki-RCEP Cultural Trade Cooperation Center
Target Penerimaan Bea Cukai 2025 Diproyeksikan Capai Rp301,6 Triliun
Rata-Rata Pertumbuhan Belanja Negara 10 Tahun Terakhir 6,83 Persen