Pemerintah Bagikan BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerima

Ilustrasi pemerintah membagikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan, Kamis (5/6/2025). Besarannya, Rp300 ribu per bulan Juni dan Juli 2025. Tetapi, langsung diberikan Rp600 ribu pada Juni ini. Dok. Ayo Bandung.
EmitenNews.com - Sesuai rencana, pemerintah membagikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan, Kamis (5/6/2025). Besarannya, Rp300 ribu per bulan Juni dan Juli 2025. Tetapi, langsung diberikan Rp600 ribu pada Juni ini. Penyaluran BSU salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diluncurkan untuk menjaga daya beli pekerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Mengutip Permenaker itu, Rabu (4//6/2025), pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menerima BSU.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia." Demikian seperti tertulis dalam beleid tersebut.
Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesahia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Mereka harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," jelas pasal 5.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menandatangani aturan itu pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025.
Pemberian BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepada pers, Menaker Yassierli menyebut sedang memfilter data calon penerima BSU sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan pencairannya sesegera mungkin.
“Ini kita sedang siapkan, tadi datanya kan harus kita filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," ujar Menaker Yassierli.
Saat mengumumkan peluncuran lima stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah tidak jadi mengeluarkan kebijakan subsidi tarif listrik 50 persen. Sebagai gantinya, pemerintah menambahkan besaran dana BSU dari semula Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan, untuk Juni dan Juli 2025. ***
Related News

Kurangi Macet Tol Jagorawi, Transjabodetabek Bogor-Blok M Beroperasi

Buka Konektivitas NTB Jajaki Penerbangan Langsung ke Perth dan Bangkok

Tim KPPU Temukan Aroma Kolusi Tender PSN Pipa Gas Cisem II

Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Cekal 3 Eks Staf Nadiem

Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, Ini Vonis Untuk Tiga Terdakwa

Presiden Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung Kalbar ke Malaysia