Pemerintah Bagikan BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerima
:
0
Ilustrasi pemerintah membagikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan, Kamis (5/6/2025). Besarannya, Rp300 ribu per bulan Juni dan Juli 2025. Tetapi, langsung diberikan Rp600 ribu pada Juni ini. Dok. Ayo Bandung.
EmitenNews.com - Sesuai rencana, pemerintah membagikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan, Kamis (5/6/2025). Besarannya, Rp300 ribu per bulan Juni dan Juli 2025. Tetapi, langsung diberikan Rp600 ribu pada Juni ini. Penyaluran BSU salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diluncurkan untuk menjaga daya beli pekerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Mengutip Permenaker itu, Rabu (4//6/2025), pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menerima BSU.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia." Demikian seperti tertulis dalam beleid tersebut.
Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesahia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Mereka harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," jelas pasal 5.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menandatangani aturan itu pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025.
Pemberian BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepada pers, Menaker Yassierli menyebut sedang memfilter data calon penerima BSU sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan pencairannya sesegera mungkin.
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026





