Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun Dalam Bermedsos
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial, yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Dok. BeritaNasional.
EmitenNews.com - Kebebasan anak-anak di bawah 16 tahun bakal dibatasi. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial, yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Tahap pertama, ada 8 platform yang dibatasi aksesnya untuk anak: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Proses ini dilakukan bertahap hingga semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya. Dengan aturan ini, Indonesia menjadi negara pertama non-barat yang mengeluarkan kebijakan pembatasan akses anak di ruang digital.
Kebijakan ini diluncurkan sebagai upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh. "Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Aturan ini hanya akan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia anak dinilai lebih aman untuk menjadi pengguna medsos. Baca juga: AS-Iran Memanas, Singapura Sudah Siapkan Bantuan bagi Warga Antisipasi Dampak Global "Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP Tunas, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," ucap Menkominfo Meutya Hafid.
Dalam penilaian pemerintah, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital. Mulai dari konten berbahaya hingga dampak psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.
Ancaman tersebut antara lain seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, juga kecanduan atau adiksi digital. Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.
Aturan yang dikeluarkan Menteri Meutya itu, dibuat sebagai bukti bahwa pemerintah ingin membantu orangtua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks. Pemerintah kata dia, memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
Satu hal Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk memutus atau melarang anak-anak menggunakan internet secara total. Aturan ini hanya akan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Meutya juga menggarisbawahi bahwa target utama dari regulasi ini, perusahaan teknologi. Aturan ini sama sekali tidak memberikan sanksi kepada anak yang mengakses maupun orang tua. Sanksi tegas dan nyata akan dijatuhkan kepada platform digital yang abai dan tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak. ***
Related News
Angkutan Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 36.660 Armada Mudik Gratis
KPK Dalami Proses Pengadaan Asam Format Kementan 2021
Ratusan Kades Terjerat Korupsi, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa
Atasi Keterbatasan Fiskal Pemprov Kepri Teken Pinjaman Rp400M dari BJB
Naifnya Bupati Fadia Arafiq
Bandara Bali Laporkan Penerbangan Rute Dubai Mulai Operasi Bertahap





