EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) menyambut positif rencana Pemerintah memberikan berbagai stimulus sektor perumahan. Mulai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ya, Pemerintah berencana menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta.
Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan stimulus Pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut menjadi angin segar bagi sektor perumahan. ”Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan positif Pemerintah untuk mendongkrak sektor perumahan. Stimulus itu, juga akan mempermudah masyarakat Indonesia memiliki rumah, terutama para Gen Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Hirwandi, di Jakarta, Rabu (25/10).
Menurut Hirwandi, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan sangat tinggi. Tersebab, sektor tersebut memiliki dampak multiplier effect terhadap 185 subsektor turunannya. Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak produk lokal, dan melibatkan banyak elemen. Oleh karena itu, diharap mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kontribusi sektor perumahan sangat tinggi. Sektor perumahan sangat padat modal. Di mana, dibutuhkan tenaga kerja sekitar 500 ribu pekerja untuk setiap pembangunan 100 ribu rumah, dan menggunakan 90 persen bahan lokal,” ulasnya.
Selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, insentif tersebut juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit BTN. Stimulus Pemerintah tersebut akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik Non-subsidi maupun subsidi sebagai motor utama pertumbuhan kredit BTN. “Tahun ini dan tahun depan, kami membidik kredit tumbuh sekitar double digit,” ucap Hirwandi.
Sementara itu, berdasar rencana ada dua tahap implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan 100 persen pada November 2023 hingga Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M