Pemerintah Berencana Tanggung Pajak Pekerja Hotel dan Restoran

Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Perluasan ini menyasar pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka.(Foto: Lensa Banten)
EmitenNews.com - Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Perluasan ini menyasar pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka.
Sebelumnya, insentif pajak hanya berlaku untuk sektor padat karya. Kini, pemerintah menilai perluasan kebijakan mendesak dilakukan untuk menjaga daya beli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan insentif PPh tengah dikaji bersama kementerian terkait. “Kita dorong perluasan sektor lain,” ujarnya usai rapat terbatas, Minggu (14/9/2025).
Airlangga menjelaskan, langkah ini bagian dari strategi memperkuat stimulus ekonomi. Pemerintah ingin menjaga konsumsi masyarakat hingga akhir tahun 2025. Ia memastikan, implementasi kebijakan dilakukan setelah pembahasan pekan depan. Pemerintah menargetkan insentif dapat berlaku hingga Desember mendatang.
“Kita rapatkan Senin dan fix-kan nilainya,” kata Airlangga seraya mengisaratkan insentif ini akan berlaku sampai akhir tahun.
Kebijakan serupa sebelumnya diterapkan pada kuartal I dan II 2025. Insentif khusus itu menyasar karyawan sektor tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Selain perluasan insentif pajak, pemerintah menyiapkan stimulus lain mendukung kesejahteraan pekerja. Skema itu meliputi jaminan sosial, fasilitas BPJS, hingga padat karya tunai.
Pemerintah akan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek online. Perlindungan mencakup asuransi kerja serta dukungan pendapatan.
Program BPJS Ketenagakerjaan diperluas melalui fasilitas pembiayaan perumahan. Dukungan mencakup renovasi dan akses kepemilikan rumah bagi pekerja formal.
Program padat karya tunai juga dilanjutkan di sektor perhubungan dan perumahan. Skema ini ditargetkan menyerap lebih banyak tenaga kerja informal. Selain itu, penyaluran bantuan sosial diperkuat pada semester kedua 2025. Penebalan bansos dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Keseluruhan paket kebijakan mencerminkan komitmen pemerintah menopang ekonomi lewat stimulus fiskal. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi global.(*)
Related News

IHSG Ditutup Melonjak 1,06 Persen ke Level 7.937

Bank Raya (AGRO) Rilis Fitur Baru Buat Komunitas!

Kemendag Panggil Manajemen, Klarifikasi Penutupan Gerai Gold’s Gym

PT Sele Raya Temukan Cadangan Migas Baru di Sungai Anggur Selatan-2

IHSG Menguat 0,71% di Sesi I, Infrastruktur dan Energi Pimpin Kenaikan

Abaikan Wall Street, IHSG Orbit Zona Hijau