Pemerintah Buka Ruang Keberatan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan
Pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, namun memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. Dok. Validnews.
EmitenNews.com - Masih tersedia ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan. Pemerintah tetap menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.
Demikian keterangan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo kepada pers, seperti dikutip Rabu (4/2/2026).
Pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, namun memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim Djojohadikusumo dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin. Dengan begitu penanganan tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.
Jadi, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar adik Presiden Prabowo Subianto itu.
Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.
Terdapat empat perusahaan yang pemiliknya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai perusahaan mereka sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.
"Ada empat perusahaan yang pemiliknya sampaikan ke pemerintah minta ditinjau kembali," ungkap dia.
Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan terhadap pelanggaran.
Karena itu, Hashim menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.
“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Menurut Hashim, penanganan kasus lingkungan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.
Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan dan prinsip keberlanjutan.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan nasional pada 20 Januari 2026.
Sanksi tegas itu diambil, sesuai hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas menemukan pelanggaran mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di sektor tambang dan perkebunan. ***
Related News
Bea Cukai Lagi!
Sepanjang 2025, Mendag Sebut 7.853 Aduan Konsumen Berhasil Ditangani
Wamen ESDM Ungkap Harga Listrik Pembangkit Tenaga Sampah USD20 Sen
Buron Paulus Tannos Lanjutkan Perlawanan
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia





