Pemerintah Diskon PPN 5-10 Persen Untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik Tertentu
EmitenNews.com - Sesuai janjinya, awal April 2023 pemerintah mengumumkan pemberian insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik roda empat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 pemerintah menetapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP, untuk pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk roda empat dan bus tertentu.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3-4-2023).
Luhut menyebut program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pada pasal 3 PMK 38/2023 kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan insentif ini adalah KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%, bus tertentu dengan nilai TKD 40% dan bus tertentu dengan TKDN minimum 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Di pasal 4 dijelaskan PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis roda empat tertentu dan bus tertentu besarnya 11% dari harga jual. PPN DTP atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b sebesar 10% dari harga jual. Sedangkan PPN DTP atas penyerahan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sesuai pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% dari harga jual.(*)
Related News
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Hingga Oktober Tembus Rp475 Triliun